Minggu, 06 Oktober 2013

Qurban dan penjelasan

All about reading, everithing about reading, easy bisnis, free bisnis, semua tentang baca.

PENGERTIAN QURBAN
Kata qurban berasal dari kata qorroba, yuqorribu, qurbaanan yang berarti pendekatan diri. Menurut istilah agama berarti usaha pendekatan diri kepada Allah SWT dengan menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah kepada orang lain.

DASAR PERINTAH QURBAN
Ibadah qurban menjadi syariat Nabi Muhammad SAW berdasarkan pada : Surat Al-Kautsar, Al-Hajj 36-37, dan Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah ra. Yang artinya: “Barangsiapa yang memiliki keluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. Juga Hadits Riwayat Ibnu Majah dari ‘Aisyah ra. Yang artinya: “Tidak ada amal bani adam yang lebih disukai Allah pada hari raya qurban selain menumpahkan darah (hewan qurban)…
Dengan demikian menurut jumhur Ulama, hukum menyembelih qurban adalah Sunnah Muakkadah, dan Makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu mengerjakannya, serta Wajib bagi yang bernadzar.

HIKMAH QURBAN
a. Sebagai realisasi atau wujud taqwa (QS. Al-Hajj 22 : 37)
b. Untuk mendekatkan diri kepada Allah (QS. Al-An’am 6 : 162)
c. Untuk mengenang Nabi Ibrahim (QS. Ash-Shaffat 37 : 108)
d. Untuk memberi keleluasaan keluarga dan fakir miskin (QS. Al-Hajj 22 : 36)
e. Untuk mensyukuri nikmat Allah (QS. Al-Hajj 22 : 36)

JENIS HEWAN QURBAN
Hewan yang dapat dipakai untuk qurban adalah binatang ternak (QS. Al-Hajj 22 : 34) seperti : Unta, Sapi, Kerbau, Kambing atau Biri-biri)

KRITERIA BINATANG QURBAN
1. Binatang yang baik dan tidak cacat (QS. Ali-Imran 3 : 92)
2. Besar, gemuk dan bertanduk (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas ra.) yang artinya: “Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kambing yang menawan dan mempunyai dua buah tanduk…”, juga Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad dari ‘Aisyiyah dan Abu Hurairah ra. Yang artinya: “Rasulullah jika ingin menyembelih hewan qurban maka beliau membeli dua ekor kambing yang besar, gemuk dan bertanduk.”
3. berumur minimal (5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi atau kerbau dan 1 tahun untuk kambing (HR. Muslim dari Jabir ra.)
Hewan yang tidak memenuhi kriteria : 1). Hewan yang buta, 2). Hewan yang sakit, 3). Pincang, 4). Hewan yang kurus tidak berdaging (HR. Nasyai, Tirmidzi dll dari Abi ad-Dhahhak ‘Ubaid ibn Fairuz)

JUMLAH HEWAN QURBAN
-         Untuk kambing 1 ekor untuk satu orang (HR. Bukhari, Muslim dari Nasaiy dari Jundub bin Sufyan)
-         Untuk unta, sapi, kerbau 1 ekor untuk 7 orang (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Jabir ra.)
-         Dalam satu keluarga dibolehkan hanya menyembelih seekor kambing untuk satu keluarga tersebut (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Anas ra.)

TEMPAT MENYEMBELIH QURBAN
-         Di Mushalla (tanah lapang tempat shalat) berdasarkan (HR. Bukhari, Nasaiy, Ibnu Majah dan Abu Dawud dari Nafi’ Ibnu Umar ra. Dari Nabi SAW): “Sesungguhnya Nabi SAW pernah menyembelih dan memotong (nahr, qurban) di mushalla (tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat ‘id.”
-         Juga dapat dilaksanakan penyembelihan di tempat lain (HR. Muslim dari Jabir ra.) Rasulullah SAW bersabda : “Aku telah menyembelih hewan disini, dan Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan, maka sembelihlah dalam perjalananmu…”
-         Di Rumah juga tidak dilarang, berdasarkan Hadits Riwayat Muslim: “…. Rasulullah pernah bersabda: Pekerjaan yang mula-mula kita lakukan hari ini adalah shalat, sesudah itu pulang lalu menyembelih qurban siapa melakukan ini sesungguhnya ia melakukan sunnahku…”.

WAKTU PENYEMBELIHAN
a. Pada hari yang sudah ditentukan (QS. Al-Hajj 22 : 28)
b. Penyembelihan sebelum shalat ‘Idul Adha dilaksanakan adalah tidak sah (HR. Bukhari dari Anas Ibnu Malik ra.)
c. Rasululah dan para sahabat menyembelih qurban pada hari raya “Idul Adha setelah selesai shalat “ied/tanggal 10 Dzulhijjah (HR. Bukhari dan Barra’ ra.)
d. Dapat pula dilakukan pada hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) berdasarkan HR. Ahmad dari Jabir bin Muth’am.

YANG BERHAK MENYEMBELIH
-    Diutamakan shahibu qurban (orang yang berqurban) (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dari Anas ra.)
-    Boleh juga diwakilkan pada orang lain atau panitia qurban (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah dari Ali ra.)
-    Shahibul qurban dianjurkan untuk menyaksikan (HR.Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan At-Tabrani dari ‘Imran ibn Hushain ra.)

SYARAT DAN ADAB PENYEMBELIHAN
-    dengan pisau yang tajam (HR. Muslim)
-    sasaran yang dipotong harus tepat yaitu urat nadi dalam tenggorokan (HR. Ad-Daruqudni)
-    Penyembelih hendaknya orang Muslim yang sudah aqil baligh, baik laki-laki maupun perempuan (QS. Al-An’am 6 : 118)
-    Hewan yang akan disembelih hendaknya dihadapkan kiblat (HR. Abu Dawud dari Jabir ibn Abdullah)
-    Ketika menyembelih membaca: basmalah dan takbir (QS. Al-An’am 6 : 118, 121, 145) (HR. Bukhari) atau membaca: Bismillahi Allahumma Taqabbal Min …. Wa Aali …. (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).

PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Daging qurban itu dibagi untuk tiga mustahik qurban yaitu:           1. Untuk Shahibul Qurban, 2. Untuk di sedekahkan pada fakir dan miskin dan 3. untuk para sahabat, tetangga dan teman baik yang meminta ataupun yang tidak meminta (QS. Al-Hajj 22 : 36), artinya ….. Makanlah, berikanlah dan simpanlah … (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim)

MASALAH KULIT QURBAN
Pada prinsipnya kulit hewan qurban tidak boleh dijual, tetapi dibagikan bersama daging qurban. Menurut Imam Hambali kulit qurban boleh ditukar kambing lalu dagingnya dibagikan kepada Mustahik atau kulit itu dimanfaatkan (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dari Ali bin Abi Thalib ra.) juga HR. Ahmad dari Abi Sa’id yang artinya : “……. dan jangan kamu jual daging hadyu dan daging qurban, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual…”

YANG PERLU DIPERHATIKAN BAGI YANG BERNIAT QURBAN
Sejak awal bulan Dzulhijjah, orang yang akan berqurban agar tidak memotong kuku dan rambut (HR. Jama’ah ahli hadits kecuali Bukhari dari Ummu Salamah ra.) artinya : Nabi SAW bersabda: “Jika kamu telah melihat hilal pada bulan Dzulhijjah dan salah satu diantara kamu akan berqurban, maka hendaklah dia menahan untuk tidak memotong rambut dan kukunya”.

MAKAN DAN MINUM PADA HARI RAYA TASYRIK
Pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik boleh bergembira ria dengan pesta makan dan minum dari daging qurban selama tidak berlebih-lebihan (QS. Al-A’raf : 31) dan (HR. Ahmad ibn Hanbal dari Nubaisyah al-Hudzailiy ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum dan zikir kepada Allah”.

UNTUK DIRENUNGKAN
“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…(QS. Al-Hajj 22: 37)

Selamat Berqurban, semoga Allah melapangkan rizki kita semua. Amien.

Rujukan:

Al-Quran dan Terjemah, Nailul Authar, Fiqih Sunnah, Subulus Salam, Bidayatul Mujtahid, Qurban dan Aqiqah, Qurban Rasulullah, dll.