PENGERTIAN
QURBAN
Kata qurban
berasal dari kata qorroba, yuqorribu, qurbaanan yang berarti pendekatan
diri. Menurut istilah agama berarti usaha pendekatan diri kepada Allah SWT
dengan menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah kepada orang
lain.
DASAR
PERINTAH QURBAN
Ibadah
qurban menjadi syariat Nabi Muhammad SAW berdasarkan pada : Surat Al-Kautsar,
Al-Hajj 36-37, dan Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah ra.
Yang artinya: “Barangsiapa yang memiliki keluasan harta dan tidak
menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. Juga
Hadits Riwayat Ibnu Majah dari ‘Aisyah ra. Yang artinya: “Tidak ada amal
bani adam yang lebih disukai Allah pada hari raya qurban selain menumpahkan
darah (hewan qurban)…
Dengan
demikian menurut jumhur Ulama, hukum menyembelih qurban adalah Sunnah Muakkadah,
dan Makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu mengerjakannya, serta Wajib
bagi yang bernadzar.
HIKMAH
QURBAN
a. Sebagai realisasi atau wujud taqwa (QS. Al-Hajj 22 :
37)
b. Untuk mendekatkan diri kepada Allah (QS. Al-An’am 6 :
162)
c. Untuk mengenang Nabi Ibrahim (QS. Ash-Shaffat 37 :
108)
d. Untuk memberi keleluasaan keluarga dan fakir miskin
(QS. Al-Hajj 22 : 36)
e. Untuk mensyukuri nikmat Allah (QS. Al-Hajj 22 : 36)
JENIS HEWAN
QURBAN
Hewan yang
dapat dipakai untuk qurban adalah binatang ternak (QS. Al-Hajj 22 : 34) seperti
: Unta, Sapi, Kerbau, Kambing atau Biri-biri)
KRITERIA
BINATANG QURBAN
1. Binatang yang baik dan tidak cacat (QS. Ali-Imran 3 :
92)
2. Besar, gemuk dan bertanduk (HR. Bukhari dan Muslim
dari Anas ra.) yang artinya: “Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor
kambing yang menawan dan mempunyai dua buah tanduk…”, juga Hadits Riwayat
Ibnu Majah dan Ahmad dari ‘Aisyiyah dan Abu Hurairah ra. Yang artinya: “Rasulullah
jika ingin menyembelih hewan qurban maka beliau membeli dua ekor kambing yang
besar, gemuk dan bertanduk.”
3. berumur minimal (5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk
sapi atau kerbau dan 1 tahun untuk kambing (HR. Muslim dari Jabir ra.)
Hewan yang
tidak memenuhi kriteria : 1). Hewan yang buta, 2). Hewan yang sakit, 3).
Pincang, 4). Hewan yang kurus tidak berdaging (HR. Nasyai, Tirmidzi dll dari
Abi ad-Dhahhak ‘Ubaid ibn Fairuz)
JUMLAH HEWAN
QURBAN
-
Untuk kambing 1 ekor untuk satu orang (HR. Bukhari, Muslim dari Nasaiy dari
Jundub bin Sufyan)
-
Untuk unta, sapi, kerbau 1 ekor untuk 7 orang (HR. Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi dari Jabir ra.)
-
Dalam satu keluarga dibolehkan hanya menyembelih seekor kambing untuk satu
keluarga tersebut (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Anas ra.)
TEMPAT
MENYEMBELIH QURBAN
- Di Mushalla (tanah lapang tempat shalat) berdasarkan
(HR. Bukhari, Nasaiy, Ibnu Majah dan Abu Dawud dari Nafi’ Ibnu Umar ra. Dari
Nabi SAW): “Sesungguhnya Nabi SAW pernah menyembelih dan memotong (nahr,
qurban) di mushalla (tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat ‘id.”
-
Juga dapat dilaksanakan penyembelihan di tempat lain (HR. Muslim dari Jabir
ra.) Rasulullah SAW bersabda : “Aku telah menyembelih hewan disini, dan Mina
seluruhnya adalah tempat penyembelihan, maka sembelihlah dalam perjalananmu…”
-
Di Rumah juga tidak dilarang, berdasarkan Hadits Riwayat Muslim: “….
Rasulullah pernah bersabda: Pekerjaan yang mula-mula kita lakukan hari ini
adalah shalat, sesudah itu pulang lalu menyembelih qurban siapa melakukan ini
sesungguhnya ia melakukan sunnahku…”.
WAKTU PENYEMBELIHAN
a. Pada hari
yang sudah ditentukan (QS. Al-Hajj 22 : 28)
b. Penyembelihan
sebelum shalat ‘Idul Adha dilaksanakan adalah tidak sah (HR. Bukhari dari Anas
Ibnu Malik ra.)
c. Rasululah
dan para sahabat menyembelih qurban pada hari raya “Idul Adha setelah selesai
shalat “ied/tanggal 10 Dzulhijjah (HR. Bukhari dan Barra’ ra.)
d. Dapat pula dilakukan pada hari tasyriq (tanggal
11,12,13 Dzulhijjah) berdasarkan HR. Ahmad dari Jabir bin Muth’am.
YANG BERHAK
MENYEMBELIH
-
Diutamakan shahibu qurban (orang yang berqurban) (HR. Bukhari, Muslim,
Tirmidzi dari Anas ra.)
-
Boleh juga diwakilkan pada orang lain atau panitia qurban (HR. Bukhari, Abu
Dawud, Ibnu Majah dari Ali ra.)
-
Shahibul qurban dianjurkan untuk menyaksikan (HR.Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan
At-Tabrani dari ‘Imran ibn Hushain ra.)
SYARAT DAN
ADAB PENYEMBELIHAN
-
dengan pisau yang tajam (HR. Muslim)
-
sasaran yang dipotong harus tepat yaitu urat nadi dalam tenggorokan (HR.
Ad-Daruqudni)
-
Penyembelih hendaknya orang Muslim yang sudah aqil baligh, baik laki-laki
maupun perempuan (QS. Al-An’am 6 : 118)
-
Hewan yang akan disembelih hendaknya dihadapkan kiblat (HR. Abu Dawud dari
Jabir ibn Abdullah)
-
Ketika menyembelih membaca: basmalah dan takbir (QS. Al-An’am 6 : 118, 121,
145) (HR. Bukhari) atau membaca: Bismillahi Allahumma Taqabbal Min …. Wa
Aali …. (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
PEMBAGIAN
DAGING QURBAN
Daging
qurban itu dibagi untuk tiga mustahik qurban yaitu: 1. Untuk Shahibul Qurban, 2. Untuk
di sedekahkan pada fakir dan miskin dan 3. untuk para sahabat, tetangga dan
teman baik yang meminta ataupun yang tidak meminta (QS. Al-Hajj 22 : 36),
artinya ….. Makanlah, berikanlah dan simpanlah … (HR. Ahmad, Bukhari,
Muslim)
MASALAH
KULIT QURBAN
Pada
prinsipnya kulit hewan qurban tidak boleh dijual, tetapi dibagikan bersama
daging qurban. Menurut Imam Hambali kulit qurban boleh ditukar kambing lalu
dagingnya dibagikan kepada Mustahik atau kulit itu dimanfaatkan (HR. Ahmad,
Bukhari, Muslim dari Ali bin Abi Thalib ra.) juga HR. Ahmad dari Abi Sa’id yang
artinya : “……. dan jangan kamu jual daging hadyu dan daging qurban,
makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual…”
YANG PERLU
DIPERHATIKAN BAGI YANG BERNIAT QURBAN
Sejak awal
bulan Dzulhijjah, orang yang akan berqurban agar tidak memotong kuku dan rambut
(HR. Jama’ah ahli hadits kecuali Bukhari dari Ummu Salamah ra.) artinya : Nabi
SAW bersabda: “Jika kamu telah melihat hilal pada bulan Dzulhijjah dan salah
satu diantara kamu akan berqurban, maka hendaklah dia menahan untuk tidak
memotong rambut dan kukunya”.
MAKAN DAN
MINUM PADA HARI RAYA TASYRIK
Pada hari
raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik boleh bergembira ria dengan pesta makan
dan minum dari daging qurban selama tidak berlebih-lebihan (QS. Al-A’raf : 31)
dan (HR. Ahmad ibn Hanbal dari Nubaisyah al-Hudzailiy ia berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum
dan zikir kepada Allah”.
UNTUK
DIRENUNGKAN
“Daging-daging
dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi
ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…(QS. Al-Hajj 22: 37)
Selamat
Berqurban, semoga Allah melapangkan rizki kita semua. Amien.
Rujukan:
Al-Quran dan
Terjemah, Nailul Authar, Fiqih Sunnah, Subulus Salam, Bidayatul Mujtahid,
Qurban dan Aqiqah, Qurban Rasulullah, dll.